Sosialisasi Perda RDTR Kecamatan Sewon.
Pada hari ini Kamis tanggal 20 Maret 2020 diselenggaran kegiatan Sosialisasi perda nomor 8 tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Sewon.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Panggungharjo, diinisiasi oleh Dinas Tata Ruang Kabupaten Bantul.
Hadir dalam acara tersebut, pemerintah kecamatan Sewon, Pemdes Panggungharjo, dukuh se Panggungharjo , PKK dan Tokoh masyarakat .
Disampaikan bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan Kecamatan Sewon sebagai kawasan permukiman perkotaan , didukung kegiatan perdagangan dan jasa, serta pendidikan. Dari 17 kecamatan diKabupaten Bantul baru kecamatan Kasihan dan Sewon yang sudah memiliki RDTR.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+