Hubungi Kami

Alamat

Jl. Parangtritis Km 6,5 Bantul Yogyakarta Kode Pos 55188 Telp. (0274)379168 Fax (0274)445581

Telepon

0274379168

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Deandra

Mau tanya. Saya sudah ada KK bantul dan mau mengurus kk baru bersama suami. Syaratnya apa ya? Kalau KTP yang baru saya belum jadi, masih di dukcapil Kota, ada ktp sementara tp hanya berlaku sampai tgl 5 Januari 2023 bgmn? Apakah bisa untuk keperluan mengurus?

devi septiana ardhesti

Untuk KTP atas nama Devi Septiana ardhesti dengan NIK 3374155509950003 perubahan status . Dan Rizal Alfatah dengan NIK 3402151402940004 perubahan status. Nomor KK 340215100220011. Mohon infonya dikarenakan posisi saya tidak berada di Bantul. Bila sudah jadi saya besok langsung kesana.

Administrator

Selamat sore kak, untuk saat ini sudah jadi ya, monggo bisa diambil ke bagian pelayanan kami kak, semoga membantu

SLAMET BOLOT

Mbk kmrin tgl 2 mlm dpet undangan untuk ke kntor pos mengambil uang bantuan pkh dan bbm stlh itu tgl 3 pagi sya ke kntor pos trnya kt mreka sudah diblokir tdk bisa diambil krn hrusny pngambilan sblm thun bru smntra undgan smpai ke sya br tgl 2 mlm.slnjtnya bgimna mbk?

Administrator

Selamat sore bapak, untuk kasus tersebut memang sudah dalam masa keterlambatan pengambilan karena keterlambatan penyaluran undangan, bapak bisa konsultasi ke Dinas Sosial agar mendapat informasi yang lebih akurat dan jelas jih, terimakasih. maaf atas ketrelambatan responnya ya

 

Rina purwaningsih

Nama ATM PKH tidak sesuai dengan nama KTP jadi bantuan PKH tidak cair

Administrator

selamat siang kak, untuk masalah tersebut bisa langsung konsultasi dengan pendamping PKH atau langsung datang ke sektretariat PKH untuk informasi lebih jelasnya, terimakasih :)

Surti Sulami

Selamat pagi, Mohon informasi/solusi mengenai kendala yang kami alami sebagai berikut: Kami akan membuat surat pernyataan/keterangan ahli waris, namun salah satu ahli waris juga telah meninggal dunia, sehingga tidak mungkin bisa ikut tanda tangan dalam dokumen ini. Bagaimana solusi untuk hal ini? Apakah cukup diwakili oleh istri yang bersangkutan ataukah ada ketentuan lain? Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Surti Sulami

Administrator

Selamat pagi ibu, 

Kalau boleh tahu, apakah ahli waris yang telah meninggal dan sudah menikah apakah punya anak ? 
- Apabila Punya (usia di atas 17 Tahun), maka harus ditandangan
- Apabila Punya (usia di bawah 17 Tahun), Ibunya bisa menjadi wali atau sebutan lain wali ampu.
- Apabila tidak Punya anak maka cukup ditulis tidak mempunyai anak, karena istri bukan ikut menjadi ahli waris. Ahli waris adalah anak
 

tambahan :

*apabila ini surat keterangan waris utk pembagian tanah , blangko/form surat keterangan waris lengkap tersedia di BPN


di atas merupakan jawaban yang kami himpun dari bagian pelayanan kami, apabila ada yang masih dibingungkan, dapat mengunjungi langsung ke Pelayanan Kapanewon Sewon atau lewat WA Hotline kami di 08193 69 69 69 0