Jenis dan Macam Pelayanan yang Diberikan Pemerintah Kapanewon Sewon:

  1. Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK
    • Blangko Surat Pengantar Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh desa
    • Fotocopy KTP, KK dan Akte Kelahiran Pemohon
  2. Pengesahan Surat Pengantar Ijin Keramaian
    • Blangko Surat Pengantar Ijin Keramaian yang sudah ditandatangi oleh RT, Dukuh dan Lurah Desa
    • Fotocopy KTP Pemohon
  3. Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga(KP4)
    • FC KTP Pemohon
    • FC Kartu Keluarga
  4. Pengesahan Pernyataan Belum Menikah
    • Surat Pernyataan Belum menikah yang sudah ditandatangani oleh Lurah Desa
    • FC KTP Pemohon dan KK
  5. Legalisasi KTP dan KK : (harus membawa) KTP dan KK Asli
  6. Pengesahan proposal Perorangan
    • Fotocopy KK dan KTP Pemohon
    • Dokumen Pendukung (Jamkesmas/SKTM)
  7. Pengesahan proposal kelompok
    • Proposal Kelompok yang sudah ditandatangani Lurah Desa dan PPL (khusus kelompok pertanian, peternakan, perikanan)
    • Fotocopy KTP Pemohon / Ketua Kelompok
  8. Pengesahan Rekomendasi Pembelian BBM
    • Blanko Register pembelian BBM yang sudah disahkan oleh lurah dan Desa (Blanko dari Desperindagkop)
    • Fotocopy KTP Pemohon
  9. Pengesahan Rekomendasi Pembelian BBM
    • SKTM yang disahkan oleh lurah desa
    • Foto copy KTP dan KK Pemohon
  10. .Pengesahan Permohonan Dispensasi Nikah
    • Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Desa disahkan oleh Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
    • Blanko N1 sampai N4 dari desa
    • KTP asli dan foto copy calon mempelai dan walinya
  11. Pengesahan Permohonan Percerai (khusus PNS)
    • Surat Permohonan Perceraian dari pemohon yang ditanda tangani pemohon/penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
    • Foto copy KTP cap pos bermaterai Rp. 6.000,-
    • Foto copy surat nikah
    • Alasan perceraian
  12. Pengesahan formulir permohonan SPPL(surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup)
    • Form Permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), dengan membawa :
    • Fotocopy KTP pemohon
    • Surat Kuasa jika diwakilkan
  13. Pengesahan formulir ijin gangguan baru
    • Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy IMB (Jika modal diatas 500 juta)
    • Form persetujuan tetangga yang sudah ditandatangani tetangga, RT dan lurah desa
    • Fotocopy bukti / status kepemilikan tanah
    • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa
    • FC bukti kepemilikan tanah
    • Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
  14. Pengesahan formulir permohonan penggantian ijin gangguan
    • Blanko permohonan izin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
    • Fotocopy KTP
    • Surat Keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang ijinnya hilang
    • Izin asli bagi yang rusak
  15. Pengesahan permohonan IMB
    • Fotocopy KTP
    • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa (jika tanah sg dan kas desa ada form tersendiri)
    • FC Bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
    • Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
    • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah Desa. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan:
    • pemilik tanah yang berbatasan langsung
    • masyarakat sekitar radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
    • bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi
    • Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan
  16. Pengesahan Surat Keterangan Kematian : (harus membawa) Surat keterangan kematian dari desa
  17. Pengesahan surat keterangan kelahiran
    • Surat keterangan kelahiran dari desa
    • FC KK
  18. Pengesahan Surat keterangan domisili untuk organisasi
    • Blanko Surat Keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
    • AD/ART atau akta pendirian bagi Organisasi Masyarakat / politik / Badan Usaha
    • FC KTP Pemilik usaha / pimpinan ormas
  19. Pengesahan Surat keterangan bepergian
    • Surat keterangan bepergian yang sudah disahkan oleh ketua RT dan Lurah Desa
    • FC KTP
    • Pas Foto (1 buah untuk ditempel di surat dan discan untuk di simpan di aplikasi)
  20. Pengesahan surat pengantar keterangan ijin tinggal terbatas(kitas)
    • Blanko Surat Keterangan Ijin Tinggal Terbatas yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
    • FC Visa dan Paspor untuk WNA
    • Pas Foto