Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi

Peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan peringatan dini sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, di samping upaya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana (Pasal 34 huruf b). 
Peringatan dini dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 bertujuan untuk pengambilan Tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko bencana, serta persiapan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu
(1) pengamatan gejala bencana,
(2) analisis hasil pengamatan gejala bencana,
(3) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang,
(4) penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana dan
(5) pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Tahapan-tahapan ini kemudian disebut sebagai sistem peringatan dini bencana. Integrasi antar tahapan tersebut dalam sistem ini harus diselenggarakan dengan seimbang sehingga menghasilkan manfaat yang optimal dan efektif. 

Adapun pengamatan sepanjang tahun 2023 awal hingga 2023 akhir, kejadian yang sering terjadi di wilayah Kapanewon Sewon meliputi kebakaran dan pohon tumbang. Berdasarkan hasil analisis dan hasil pengamatan, hal ini disebabkan oleh kondisi lingkungan dimana Kapanewon Sewon merupakan wilayah perbatasan sehingga  sering mengalami tekanan pembangunan dari kota serta ketidakseimbangan ekologis. Lahan hijau yang berkurang dapat memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau panjang. Pohon-pohon di sepanjang perbatasan kota-desa yang mungkin kurang terawat rentan terhadap tumbang, terutama saat cuaca ekstrem seperti angin kencang atau badai. Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang, didasari oleh analisis-analisis tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa edukasi dan sosialisasi merupakan jawaban dari pengambilan keputusan yang berwenang. Penyebarluasan informasi melalui group FPRB Se-Kapanewon Sewon dan melalui frekuensi bersama milik RAPI Lokal Sewon juga sangat membantu guna mengambil tindakan terutama oleh masyarakat seperti evakuasi dan penanganan lainnya.

Di sini Anda dapat menemukan tautan akses dan/atau nomor telpon kepada informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Image

Image

jika terjadi kedaruratan bisa hubungi:

Peringatan Dini dan Evakuasi yang dilakukan berdasarkan jenis bencana, adapun detailnya dapat dilihat dalam flyer di bawah ini: 

Image

Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

 

Download Png Icon #432675 - Free Icons Library

Unduh Disini

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
info-kebencanaan.pdf 10 September 2024 08:24