Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

 

1.DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  3. Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.

 

 

2.HAK PEMOHON

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang- Undang ini.
  2. Setiap Orang Berhak :
  3. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
  4. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuai dengan Undang- Undang ini; dan / atau
  5. Menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
  6. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
  7. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  8. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

3.HAK BADAN PUBLIK

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan publik, adalah :
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
  5. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
  6. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
  7. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
  8. Membahayakan keselamatan dan  kehidupan  penegak  hukum  dan/atau keluarganya dan/atau
  9. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
  10. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  11. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
  12. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.
  13. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
  14. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya.
  15. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.

 

  1. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
  2. Sistem persandian negara dan/atau
  3. Sistem intelijen negara.
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
  6. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara.
  7. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan.
  8. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya.
  9. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti.
  10. Rencana awal investasi asing.
  11. Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
  12. Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  13. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri :
  14. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional.
  15. Korespondensi diplomatik antarnegara.
  16. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional dan/atau
  17. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
  18. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  19. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

 

  1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
  2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
  3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
  4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan/atau
  5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  6. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

4.PROSEDUR

  1. Setiap pemohonan Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut.

 

  1. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  2. Permintaan disampaikan melalui surat. Pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi.

 

5.MEKANISME

  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan Informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP Pemohon.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
  3. Petugas memproses permintaan pemohon Informasi sesuai dengan permintaan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon Informasi Publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
  5. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
HAK-DAN-TATA-CARA-MEMPEROLEH-INFORMASI-PUBLIK.pdf 27 April 2022 09:28
ALUR-PERMOHONAN-INFORMASI.pdf 27 April 2022 09:28