Tugas dan Fungsi Kapanewon

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Kapanewon, Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. 

Kapanewon mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.
  6. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
  7. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  9. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;
  10. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon;

Ingin tahu lebih lanjut, unduh Peraturan Di bawah ini 👇👇👇👇👇

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2019-123.pdf 11 April 2022 11:06