Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mempengaruhi pelayanan informasi di seluruh badan publik. Sehubungan hal tersebut Komisi Informasi Pusat memberikan panduan kepada instansi pemerintah untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan wabah Covid-19. Informasi tersebut bersifat serta merta karena mengancam hajat hidup orang banyak.

Seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal seperti yang telah di atur dalam surat edaran.

Berikut terlampir Surat Edaran Komisi Informasi Pusat tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 untuk menjadi perhatian bersama.

Surat Edaran bisa didownload DISINI