Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 

Dapat langsung mengakses ke Komisi Pemberantasan Korupsi

kpk

UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi