Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Badan Publik Kapanewon Sewon
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Sewon memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf Kapanewon Sewon. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Sewon di bagian pelayanan umum, atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Kapanewon Sewon atau melalui Nomor telpon Kapanewn Sewon ( lihat di Hubungi Kami), atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Sewon di “Hubungi Kami”
Cara pelaporan sebagai berikut.
- Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
- Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
- Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.
Identitas pelapor tetap terlindungi.
atau dapat melakukan pengaduan melalui kanal berikut.
- Melakukan pengaduan di lapor.go.id , klik DI SINI
- Menghubungi Pemerintah Kabupaten Bantul , klik DI SINI
- Melalui WBS (Whistleblowing System) Pemerintah Kabupaten Bantul, klik DI SINI
Dengan tata cara sebagai berikut.



Terkait dengan pemungutan dapat langsung mengakses ke Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi