Kapanewon Sewon Laksanakan Monitoring Dokumen Pertanggungjawaban Kalurahan Januari 2026

Sewon – Jajaran struktural dan staf Kapanewon Sewon melaksanakan kegiatan monitoring dokumen pertanggungjawaban Kalurahan untuk kegiatan bulan Januari Tahun 2026 pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada empat Kalurahan di wilayah Kapanewon Sewon sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kapanewon terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.

Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023 tentang pembinaan dan pengawasan Kapanewon terhadap Kalurahan, khususnya dalam aspek administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan Kalurahan. Melalui kegiatan ini, Kapanewon Sewon memastikan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban kegiatan disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan monitoring dilakukan secara langsung ke masing-masing Kalurahan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian, serta ketertiban administrasi dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, jajaran Kapanewon Sewon juga memberikan pendampingan dan masukan teknis kepada perangkat Kalurahan guna meningkatkan kualitas administrasi serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam penyusunan laporan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, sekaligus memperkuat sinergi antara Kapanewon dan Kalurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, efektif, dan sesuai regulasi.

Ke depan, Kapanewon Sewon berkomitmen untuk terus melaksanakan monitoring dan pembinaan secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur Kalurahan serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.