Rancangan Peraturan Bupati Bantul Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)

 

Hadir Pada Sambutan :
Bapak Didik Warsito
Sebagai bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Bantul terhadap terciptanya Kapanewon Layak Anak, KPAD dirasa perlu dibentuk sehingga dapat melindungi hak anak. Bantul sampai November 2022, 248 kasus terkait anak menjadi angka tertinggi di provinsi DI Yogyakarta. Berdasarkan data tersebut, kasus perkawinan Dini berada pada peringkat teratas.

Diskusi :
1. Kejaksaan Agung
- Menyikapi draft Perbup KPAD Bantul. Terkait Pokja² yang dibuat agar dapat disederhanakan
- Adakah Peran DPRD dalam pengangkatan Anggota KPAD 
- Pasal 5, ttg tugas --> perlu penyelenrasan tupoksi antara KPAD dan Dinas terkait.

Feedback;
a. KPAD sebagai lembaga independen menjadi pengawas terhadap Lembaga² dan dinas yang ada di Kabupaten Bantul terkait perlindungan anak
b. Divisi yang kami tulis ini merujuk pada divisi yang ada pada KPAI

2. Lembaga sosial
- Bagaimana bentuk sinergitas dan pendelegasian wewenang KPAD 
- Kasus saat ini, anak² bukannya ingin nikah, namun harus mendesak untuk menikah. Kasus - pernikahan di dua Minggu sebelum nikah.

Feedback:
a. Akan kembali dikaji terkait pemberian kewenangan dan divisi program
b. dengan puspaga yang dimiliki DP3AP2KB, bisa jadi  ini cukup memfasilitasi

3. Kapanewon Pleret
- dengan adanya beberapa dinas yang terkait perlindungan anak, 
- pasal 7 masih ada 5 anggota, apakah anggota tersebut sudah fix segitu?
- pernikahan dini, masih jadi pekerjaan rumah karena terkait

Feedback:
a. Pemilihan kalimat dalam Draft akan diperbaharui
b. Banyaknya kasus anak nikah Usia Dini,