Public Hearing RKP Kalurahan Panggungharjo Tahun 2026 dan DU RKP Kal Tahun 2027: Wujud Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

PANGGUNGHARJO — Pada malam yang cerah bertabur bintang, meski diselimuti mendung dan akhirnya turun hujan, semangat masyarakat Kalurahan Panggungharjo tidak surut untuk mengikuti kegiatan Public Hearing atau Konsultasi Masyarakat Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kal) Tahun 2026 dan Daftar Usulan RKP Kal Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Kalurahan Panggungharjo pada Selasa malam pukul 20.30 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Kapanewon Sewon, Bamuskal, Lurah dan pamong kalurahan, tokoh masyarakat, serta pendamping desa. Padasambutannya, Lurah Panggungharjo, Bapak Ari Suryanto, S.E., menekankan bahwa seluruh usulan kegiatan yang telah tertuang dalam RKP Kal Tahun 2026 akan dijalankan berdasarkan skala prioritas dan disesuaikan dengan pagu anggaran dari masing-masing sumber dana, terutama Dana Desa. “Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di Kalurahan Panggungharjo,” ujar beliau.

Sesi inti kegiatan diisi oleh Carik Panggungharjo, Ibu Yuli Trisniati, S.H., yang memaparkan rangkaian tahapan penyusunan RKP Kal 2026, meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang akan dibiayai dari APBKal Tahun 2026, serta daftar usulan kegiatan yang akan diajukan ke Musrenbang Kapanewon dalam DU RKP Tahun 2027.

Dalam arahannya, Bapak Ardika Awan Indralaksmana, S.STP., M.M. mengingatkan pentingnya ketepatan dalam perencanaan kegiatan agar tidak terjadi kesalahan penggunaan sumber dana. “Jangan sampai perencanaan yang sudah disusun salah kamar. Artinya, setiap kegiatan harus disesuaikan dengan regulasi dan sumber pendanaan yang tepat,” tegasnya. Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah kalurahan perlu memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan, sasaran, output, serta laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

Sebagai penutup, beliau berpesan agar apabila terdapat kendala teknis dalam penyusunan maupun pelaksanaan kegiatan, pemerintah kalurahan dapat berkonsultasi dengan pendamping desa, pihak Kapanewon, atau Dinas PMK Kabupaten Bantul.

Kegiatan Public Hearing ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Acara ditutup pada pukul 22.00 WIB dengan suasana hangat penuh semangat gotong royong dalam membangun Panggungharjo yang lebih maju dan berdaya.